
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa
Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi gas non-subsidi 12 kilogram. Dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantunya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/10). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti penting.
“Gas hasil rekayasa tersebut kemudian dijual ke sejumlah warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung,” ungkapnya.