PLTS Cs Dilonggarkan, Ternyata Gegara Syarat Pinjaman Asing

Foto: KAI pasang PLTS di Stasiun Pekalongan. (Dok. KAI)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan baru terkait relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek ketenagalistrikan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi persoalan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT. Salah satunya terkait pendanaan dari luar negeri.

“Ini keinginan dari lembaga-lembaga multilateral, dari perbankan yang kita punya kerja sama Kita kan ada loan, ada hibah dari luar negeri itu dilakukan oleh pemerintah di sana tuh kan bilang begini kasarnya kami akan support untuk pendanaan, dananya murah dan kami juga support untuk TKDN-nya Tapi kami tidak bisa itu ada dalam aturan lelang,” kata Dadan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2024, Senin (12/8/2024).

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM lantas memfasilitasi hal tersebut dengan merilis aturan baru perihal relaksasi TKDN. Dadan menegaskan aturan ini tidak serta merta untuk menihilkan keberadaan TKDN.

Dadan optimistis apabila regulasi ini dapat segera diimplementasikan, maka proyek-proyek pembangkit EBT di Indonesia dapat segera berjalan. Diantaranya seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais dan PLTP Patuha.

“Saya kira ini modal yang sangat baik lah kita Oleh-oleh yang sangat strategis untuk kita sampaikan ke publik di sana bahwa kita ini welcome dengan upaya-upaya investasi dari luar Karena memang tujuannya untuk tadi memanfaatkan energi bersih,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengingatkan, walau diberikan relaksasi TKDN,namun industri ketenagalistrikan di dalam negeri harus bisa mengejar dan meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing harga dengan industri dari luar negeri.

Dengan demikian, ke depannya aturan TKDN bisa dijalankan secara penuh untuk industri ketenagalistrikan di dalam negeri, dan tidak perlu lagi ada pengecualian.

“Namun kita lihat bahwa industri dalam negeri juga harus bisa ngejar supaya kapasitas, kualitas, ya sama competitiveness,” jelas Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Dia menyebut, selama ini banyak proyek PLTS dari luar negeri ditawarkan dengan harga murah, namun belum bisa dieksekusi proyeknya, karena terkendala aturan TKDN.

“Iya selama ini kan banyak paket-paket proyek-proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor. Nah itu ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket,” ujar Arifin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*