Plastik Batal, Minuman Manis Bakal Dikenai Cukai Tahun Depan

Foto: Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:
a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol;
d. minuman berpemanis dalam kemasan

Munculnya barang kena cukia baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di laur dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mawacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dallam APBN 2024.

“Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

Dokumen tersebut menambahkan implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Namun demikian, dibalik risiko tersebut, pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia.

Selain itu pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia. Risiko impelementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK tersebut di atas perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial.

Berikut perkembangan penerimaan cukai 2020 sampai dengan 2024 serta proyeksi tahun 2025.

Pada 2020, penerimaan cukai tumbuh 2,3% yang didorong oleh dampak limpahan pita cukai tahun sebelumnya dan capaian cukai pada etil alkohol (EA) yang meningkat seiring kebutuhan pembuatan produk sanitasi/disinfektan. Namun demikian, penerimaan cukai EA pada tahun berikutnya stagnan. Hal ini disebabkan adanya penurunan permintaan EA akibat telah selesainya pandemi serta masih berlakunya syarat pengenaan cukai yakni volume etil alkohol yang bayar hanya sekitar 3-5% dari total volume EA.

Kemudian, penerimaan cukai pada  2021  masih tumbuh 10,9% seiring dengan tren konsumsi yang meningkat, penerapan kebijakan tarif CHT, limpahan pelunasan pemesanan pita cukai, serta upaya penindakan BKC ilegal. Kinerja penerimaan cukai tersebut dilanjutkan pada  2022 yang mampu tumbuh 16% seiring konsistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan upaya pengendalian objek cukai ilegal, serta relaksasi pembatasan sosial.

Selanjutnya, penerimaan cukai  2023 mengalami kontraksi 2,2% terutama disebabkan penurunan produksi hasil tembakau sigaret kretek mesin (SKM) Golongan I dan sigaret putih mesin (SPM) Golongan I. Pada 2024, penerimaan cukai diperkirakan akan kembali tumbuh 3,9% seiring dengan upaya pengawasan dan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Pendapatan cukai 95% disumbang oleh hasil tembakau sehingga perkembangan di industri rokok berpengaruh besar ke penerimaan cukai.

kera4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*