Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait anggaran pemusnahan barang-barang sitaan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki akses terhadap bahan bakar untuk pemusnahan.
Menurutnya, pemusnahan itu juga dilakukan tergantung ketersediaan anggaran. Moga mengatakan barang-barang dapat dikembalikan ke industri jika anggaran tidak mencukupi.
“Nantikan koordinasi sama Polri mereka yang punya akses. Ada yang dibakar, tergantung ketersediaan anggaran. Kalau nggak cukup dikasih ke industri, tapi sama masing-masing lembaga,” kata Moga di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).
Ia mengatakan kalau barang sitaan yang diserahkan Bareskrim Polri, maka mereka yang menindaklanjuti. Demikian pula dengan barang yang disita Bea Cukai.
“Tergantung instansi yang dapat barang itu. Kalau Bea Cukai yang dapat yah, tergantung Bea Cukai yang follow up, entah itu dimusnahkan atau dikasih ke industri,” ujar Moga.
Sebelumnya, Moga mengatakan hasil temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas impor ilegal selanjutnya akan diserahkan kepada industri untuk dijadikan bahan bakar.
Hal ini menjawab pertanyaan wartawan, terkait alasan dibalik tidak langsung dimusnahkannya barang temuan yang diungkap ke publik dalam Ekspose Barang Bukti Hasil Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hari ini, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan, diserahkannya barang bukti tersebut ke industri lantaran Satgas Impor Ilegal tidak memiliki cukup anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang tersebut. Karena itu, pihaknya bekerjasama dengan sektor industri di tanah air untuk pemusnahan, sekaligus juga menjadi bahan bakar industri itu sendiri.