Muhammadiyah Ambil Tambang dari Pemerintah, Untuk Apa?

Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam Konferensi Pers secara daring, dikutip Senin (29/7/2024).

Adapun, Abdul Mu’ti juga mengatakan diterimanya konsesi tambang dari pemerintah tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan setidaknya sembilan persyaratan dalam pengelolaan tambang tersebut.

Beberapa diantaranya akan memberikan manfaat yakni untuk memperkuat kegiatan dakwah di berbagai sektor oleh Muhammadiyah, meminimalkan kerusakan alam, hingga mendukung keberlanjutan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit,” jelasnya.

Adapun, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa nantinya, keuntungan usaha tambang yang dikelola oleh pihaknya itu akan digunakan untuk mendukung upaya Muhammadiyah dalam dakwah yang juga melibatkan masyarakat secara luas.

“Di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” tambahnya.

Aturan Pemberian WIUPK ke Ormas Keagamaan

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*