
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus penipuan Fake BTS. Apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri, yaitu banyak pesan promosi yang dikirim melalui WhatsApp maupun SMS.
Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, masyarakat perlu teliti dengan setiap pesan yang masuk apakah pengirimnya valid dan bukan pesan penipuan.
Sebab modus penipuan fake BTS, disebut cukup canggih karena dia bisa melakukan masking atau penyamaran sehingga korbannya tidak menyadari bahwa pesan tersebut bisa menguras isi rekening.
“Karena dia menggunakan nomor-nomor HP dan domain-domain yang valid,” jelas Albertus dalam konferensi pers Fake BTS di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Untuk mencegah agar tak jadi korban penipuan fake BTS, BSSN memberikan saran klasik seperti think before click atau berpikir sebelum mengklik sesuatu dari internet.
Langkah mudahnya, masyarakat bisa memperhatikan link atau URL yang dikirimkan dalam pesan. Penipu biasanya akan mengganti nama dengan menambah satu huruf atau angka di link tersebut.
Misalnya, sebuah bank bernama KLM, akan ditambah I di bagian HTTPS menjadi KLMI hingga korbannya menganggap bahwa pesan tersebut dikirim dari otoritas resmi.
Bagi mereka yang tidak teliti, akan langsung meng-klik link tersebut. Dan ketika diklik, modus ini menyambungkan device yang digunakan korban ke sebuah server yang sudah menyiapkan tampilan yang mirip dengan website milik bank yang bersangkutan.
“Nah kemudian yang kedua adalah to good to be true, terlalu bagus untuk dipercayainya,” kata dia.
Pelaku biasanya menjanjikan suatu iming-iming yang terlalu mengada-ada. Biasanya berupa ribuan poin yang bisa ditukarkan dengan uang. Ketika korban menyetujui, kemudian dia akan diantar ke halaman berikutnya sehingga kredensial atau data-data pribadi dicuri.
Setelah tahap ini, pelaku akan meminta agar nomor ATM atau nomor kartu kredit korban, kemudian diminta tiga huruf di belakangnya.
“Nah pada saat itu sudah dikuasai oleh pelaku, bahkan kartu dari korban bisa digunakan oleh orang yang tidak berhak.” pungkasnya.