
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan penegakan hukum terhadap peristiwa pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Ini bukan kewenangan menteri hukum untuk. menjelaskan,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, ia menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), sehingga Propam Polri yang akan menyelesaikan masalah itu di internal Kepolisian.
Kendati demikian, Supratman berharap seluruh pihak agar bisa percaya bahwa saat ini pemerintah bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan semua yang berkaitan dengan berbagai masalah kebangsaan saat ini.
“Semuanya, Presiden Prabowo sudah menegaskan soal itu. Jadi sangat clear,” tuturnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang sopir ojol di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Adapun sidang berjalan secara tertutup.
Dalam insiden pelindasan ojol saat demonstrasi, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.