Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melemah pada perdagangan sesi I Kamis (22/8/2024), di tengah gejolak politik di dalam negeri yang sedang panas belakangan ini.
Per pukul 10:26 WIB, IHSG melemah 0,49% ke posisi 7.517,22. IHSG masih berada di level psikologis 7.500 pada sesi I hari ini.
Nilai transaksi indeks pada sesi I hari ini sudah mencapai sekitar Rp 3,8 triliun dengan melibatkan 6,3 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 419.414 kali. Sebanyak 175 saham menguat, 341 saham melemah dan 247 saham cenderung stagnan.
Secara sektoral, sektor transportasi menjadi penekan terbesar IHSG di sesi I hari ini, yakni mencapai 1%.
Dari sisi saham, dua emiten perbankan raksasa menjadi penekan IHSG pada sesi I hari ini, yakni saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang mencapai 11,7 indeks poin dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar 5 indeks poin.
Berikut daftar saham yang menjadi penekan IHSG di sesi I hari ini.
IHSG cenderung melemah di tengah gejolak politik di dalam negeri yang sedang panas belakangan ini. Pada hari ini, aksi demo besar-besaran oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dan para buruh akan digelar di sekitar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Protes keras sudah membanjiri lini masa sejak kemarin. Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial dengan tulisan “”Peringatan Darurat”.
Pantauan CNBC Indonesia, sejak Rabu kemarin hingga Kamis pagi, banyak yang mengunggah Instagram Stories dengan mematrikan visual tersebut.
Protes bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.
Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.
Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.
DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.