
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar emiten yang masuk kategori berpotensi delisting per 30 Juni 2025. Dalam pengumuman resminya, terdapat 55 perusahaan tercatat yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan atau lebih, bahkan sebagian di antaranya telah disuspensi selama lebih dari lima tahun.
Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Salah satu syarat delisting adalah apabila saham perusahaan telah disuspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan. Namun, sejak memasuki masa suspensi 6 bulan berturut-turut, BEI telah mewajibkan pengumuman berkala untuk memberi peringatan kepada publik.
Lantas, apa saja saham-saham yang berpotensi “ditendang” bursa? Mengutip pengumuman BEI, berikut daftar 55 emiten yang berpotensi delisting.