Kontrak Gas Natuna PGN Dialihkan, Ini Alasannya

Proyek eksplorasi di perairan Laut Natuna Utara tengah digarap oleh Pertamina East Natuna, anak perusahaan hulu migas Pertamina. (Dok. PT Pertamina Hulu Energi (PHE)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah yang mengalikan alokasi gas Lapangan Mako, Blok Duyung, Laut Natuna yang sebelumnya diperuntukkan untuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN), kini dialihkan kepada PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) di Batam.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa pengalihan alokasi gas yang semula diperuntukkan untuk PGN dilakukan menyusul kebutuhan pasokan gas di sektor kelistrikan oleh PLN yang mulai meningkat.

Terlebih, PLN juga bersedia untuk membangun pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) menuju Pulau Pemping, Kepulauan Riau. “PLN Alhamdulillah memerlukan gas yang lebih banyak untuk kelistrikan dan juga PLN bersedia mempercepat pembangunan pipanya dari WNTS ke Pulau Pemping. Pulau Pemping di Batam sudah ada, jadi satu paket saja,” kata Djoko ditemui di Jambi dikutip Kamis (17/4/2025).

Ia pun memastikan bahwa pengalihan kontrak gas ini tidak akan berdampak pada pelanggan PGN. Mengingat, Lapangan Mako diproyeksikan baru onstream pada akhir tahun 2026. “Kan onstream-nya sekitar akhir tahun depan ya? 2026 ya. Jadi masih aman,” katanya.

Sebelumnya, Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan, bahwa penghentian GSA mengacu pada surat dari West Natuna Energy Ltd (WNEL) selaku penjual gas kepada PGN. Permintaan penghentian ini didasarkan pada Surat Menteri ESDM Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut Surat Menteri ESDM sebelumnya, yakni Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.

“PGN terus menjajaki berbagai potensi sumber pasokan gas baru dan memperkuat komunikasi serta koordinasi dengan Pemerintah, regulator, dan para pemangku kepentingan lainnya,” ujar Fajriyah kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/14/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan terus mengembangkan infrastruktur dan alternatif pasokan, termasuk pemanfaatan gas hasil regasifikasi LNG, guna memastikan keandalan pasokan bagi pelanggan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Fajriyah mengatakan sumber pasokan gas dalam GSA ini berasal dari Wilayah Kerja (WK) Duyung, yang dikelola oleh WNEL bersama mitranya, Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.

“Total volume dalam GSA yang dihentikan adalah sebesar 122,77 TBTU. Sesuai GSA, jangka waktu pasokan adalah sejak tanggal dimulai (diperkirakan 1 November 2026) atau tanggal lain yang disepakati para pihak sampai dengan terpenuhinya volume total kontrak (diperkirakan 15 Januari 2037),” kata dia.

Adapun, Conrad melalui anak usahanya, West Natuna Exploration Limited, memegang 76,5% hak partisipasi di blok Duyung. Sementara Coro Energy Duyung (Singapura) Pte. Ltd 15% hak partisipasi dan Empyrean Energy PLC 8,5% hak partisipasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*