Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.
“Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).
Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
- Klif Daftar Di Sini
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
- Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
- Isikan data dan identitas Wajib Pajak
- Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
- Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
- Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
- Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
- Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
- Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
- Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
- Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
- Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
- Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
- Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
- Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
- Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
- Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.
Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.