Daftar NPWP Online Kini Bisa Melalui Coretax System, Ini Caranya

Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini telah bisa dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Cara baru ini telah bisa diakses sejak Coretax System beroperasi 1 Januari 2025 lalu.

“Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).

Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:

  • Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  • Klif Daftar Di Sini
  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
  • Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
  • Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
  • Isikan data dan identitas Wajib Pajak
  • Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar
  • Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi
  • Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi
  • Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi
  • Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’
  • Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’
  • Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’
  • Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP
  • Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude
  • Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’
  • Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera
  • Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’
  • Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*