Bos Bapanas Jelaskan Aturan PPN 12% Beras Premium dan Beras Khusus

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. (Dok Bapanas)

Pemerintah memastikan beras premium tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% seperti barang mewah atau barang premium lainnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan pertimbangannya karena beras masuk ke dalam komoditas strategis.

“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Jika ada beras yang terdampak kenaikan PPN itu hanya beras khusus. Sedangkan kategori beras premium tak masuk dalam barang yang terkena kebijakan kenaikan PPN 12%.

“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion,” sebut Arief.

Mengutip Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017 tentang Beras Khusus, yang termasuk beras khusus adalah:

a. Beras ketan, Beras merah, dan Beras hitam;
b. Beras untuk kesehatan;
c. Beras organik;
d. Beras indikasi geografis;
e. Beras varietas lokal; dan
f. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi
di dalam negeri.

Adapun penentuan jenis beras yang berpotensi terkena PPN masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.

“Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” imbuh Arief.

Daging Wagyu Cs Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan  merilis jenis barang yang dikenakan PPN sebesar 12% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah jenis daging premium seperti wagyu dan kobe.

“Misalnya daging sapi premium wagyu kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*