Presiden Prabowo Subianto mengangkat Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan. Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 160P Tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021 – 2024, dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021 – 2024.
“Kedua mengesahkan pengangkatan H. Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021 – 2024,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, saat membacakan keputusan itu.
“Terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan, hasil pemilihan serentak tahun 2024,” sambung Nanik.
Dari keputusan itu, kepada yang bersangkutan juga diberikan gaji pokok dan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sebelumnya Sahbirin Noor atau yang sering disapa Paman Birin mengundurkan dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, pada November lalu. Pengunduran Birin didasari proses hukum yang sedang dijalaninya, pada kasus suap pengadaan barang danjasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.